Residivis Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Ancam Ibu Pakai Pisau

Posted on

Seorang residivis kasus narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Salam Mubarokah (40) ditangkap polisi lantaran mengancam ibu kandungnya sendiri bernama Rohani (76) menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, RT-02, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau Timur AKP Rodiman mengatakan saat itu tersangka datang ke bengkel motor yang sekaligus rumah milik korban untuk meminta uang.

“Tersangka datang langsung marah-marah dan meminta uang secara paksa kepada korban sehingga diberikan sebesar Rp 50 ribu. Setelah diberikan uang tersebut, tersangka masih marah-marah dan tidak terima karena uang tersebut masih kurang,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (21/8/2025)

Rodiman menjelaskan tersangka semakin emosi sambil menendang pintu terali samping rumah tersebut dan mengancam korban menggunakan pisau karena meminta uang tersebut ditambah lagi sebesar Rp 100 ribu.

“Korban yang merasa terancam pun akhirnya memberikan uang tambahan lagi sebesar Rp 100 ribu kepada tersangka dan sehingga ia pun pergi meninggalkan TKP,” jelasnya.

Korban sudah berulang kali mengalami tindakan pengancaman dan beberapa kali dipukul oleh tersangka, sehingga ia pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.

“Jadi korban ini setiap hari secara paksa dimintai uang oleh tersangka dan juga sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu, tersangka juga pernah mengancam korban untuk meminta uang juga,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Rodiman, akhirnya tersangka langsung diamankan di bengkel korban pada Rabu (20/8/2025) malam hari. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam jenis pisau yang disimpan tersangka di celananya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di polsek, diketahui tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dan baru keluar tahun ini. Sedangkan uang yang diminta tersangka tersebut digunakannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” tuturnya.