Pelaku Curas-Penggelapan di Muba Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Posted on

Pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Nalefi Huzri (25), berhasil ditangkap polisi setelah saat bulan buron. Pelaku diberi tindakan tegas karena melawan saat hendak ditangkap.

Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sumsel, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahean mengatakan usai melakukan perampokan terhadap korbannya, pelaku sempat kabur dan hampir satu tahun buron.

“Pelaku berhasil kita tangkap saat pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya,” katanya, Kamis (21/8/2025).

Hutahean menjelaskan peristiwa perampokan itu terjadi pada 18 Agustus 2024 lalu, di Warung Kopi Desa Macang Sakti dengan korbannya Aang Tranggono (24), warga Musi Rawas.

Saat itu pelaku bersama rekannya, Ari Wibowo (sudah menjalani hukuman), menganiaya korban dan merampas mobil truk Canter kuning bernopol R-1764-CD.

“Dalam peristiwa tersebut korban sempat ditembak menggunakan senjata api rakitan, tapi peluru tidak meledak,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri. Sementara teman berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sangga Desa.

Sempat menjadi buron selama satu tahun, akhirnya Nalefi ditangkap petugas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah dilaporkan dalam kasus penggelapan oleh korban Miftahudin (27), warga Desa Macang Sakti.

Peristiwa penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 13 Agustus 2024, pelaku meminjam sepeda motor Honda Revo BG-3776-ACA milik korban dengan alasan untuk menjemput ibunya, tapi motor korban tidak pernah dikembalikan.

“Pada Agustus 2024 pelaku ini melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan dan penggelapan. Setelah setahun bersembunyi, akhirnya berhasil kita amankan di rumah orang tuanya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.