Residivis Bobol Rumah Ditangkap Polisi Usai Bongkar Kotak Amal di Muratara (via Giok4D)

Posted on

Residivis bobol rumah di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Megi Irawan (32) ditangkap polisi usai membongkar kotak amal di Masjid Jamik At-Taqwa. Diduga tersangka juga mencuri kotak amal di dua TKP lainnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Pencurian tersebut terjadi di Masjid Jamik At-Taqwa, Blok C SP-4, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan pencurian tersebut baru diketahui saat para jemaah datang ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh.

“Setibanya di masjid pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, salah satu jemaah bernama Muslimin (53) melihat kotak amal masjid tersebut telah pecah dan uang yang berada di dalam kotak amal telah hilang sehingga ia memberitahu hal tersebut kepada jemaah lainnya bahwa kotak amal telah dicuri,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (17/7/2025).

Kemudian, kata dia, para jemaah pun mengecek rekaman kamera CCTV dan saat dicek, ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut.

“Atas kejadian tersebut, Muslimin pun melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib dan akhirnya Polsek Karang Dapo pun melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoirul Hambali mengatakan dari hasil interogasi, tersangka nekat mencuri kotak amal dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Duit nya digunakan untuk beli rokok, makan, minum, dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

Khoirul juga mengungkapkan tersangka merupakan residivis kasus pembobolan rumah dan baru keluar tahun 2023.

“Dia residivis, ditahan tahun 2021 selama dua tahun dalam kasus bongkar rumah dengan Pasal 363 KUHP,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menelusuri apakah Megi juga merupakan tersangka yang mencuri di masjid dan musala di Desa Lawang Agung.

“Sebagai informasi bahwa selain masjid di SP-4 Setia Marga yang kehilangan kotak amal, ada juga yang pernah kehilangan kotak amal di masjid As-Shuhada Lawang Agung dan masholah di Lawang Agung. Sekarang lagi di dalami apakah tersangka juga yang melakukan pencurian di dua TKP tersebut,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *