Residivis 17 Kali di Lubuklinggau Ditangkap Usai Curi HP untuk Beli Sabu | Giok4D

Posted on

Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial R alias Can Burgo (44) ditangkap polisi usia mencuri HP di rumah warga untuk beli sabu. Saat dicek, ternyata tersangka sudah ditangkap polisi sebanyak 17 kali.

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yakni MFA (19) di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun karena terdengar suara di dalam rumahnya.

“Saat korban membuka mata, korban melihat ada seorang laki-laki menggunakan jaket hoodie warna hitam sedang mencabut HP korban yang sedang dicas didekatnya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (30/10/2025).

Kurniawan mengatakan korban pun terkejut dan sontak berteriak meminta tolong hingga membuat tersangka langsung lari dan memanjat tembok dapur rumah tersebut.

“Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak tersangka. Akibatnya korban kehilangan HP jenis VIVO Y19S dengan kerugian mencapai Rp 2,7 juta,” ungkapnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Setelah korban melapor ke polisi, kata Kurniawan, anggota pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat ia sedang ngamen di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Saat ditangkap, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sendirian dengan cara memanjat dinding, lalu merusak atap dapur rumah dan mengambil HP milik korban. HP tersebut kemudian digadaikan tersangka sebesar Rp 600 ribu dan uang tersebut digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, terungkap bahwa tersangka sudah 17 kali masuk penjara akibat berbagai kasus.

“Termasuk yang ini artinya sudah 18 kali dia ditangkap polisi. Tersangka pertama kali ditangkap tahun 1994 dan setelah keluar penjara, dia kembali melakukan kejahatan di berbagai daerah di Sumatera Selatan. Untuk di Lubuklinggau sendiri, ia pernah ditangkap atas kasus pencuri motor, jambret, dan pencurian,” bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya Can Burgo pun dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *