Pria yang Kabur Tanpa Celana Usai Gagal Perkosa ABG Serahkan Diri ke Polisi update oleh Giok4D

Posted on

Yayan Tamiu alias YT (27), pria di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo yang kabur tanpa celana usai gagal memerkosa ABG inisial YPM (12) menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri dengan ditemani keluarganya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Tersangka (telah) diamankan di rutan Polres Pohuwato,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, dilansir infoSulsel, Minggu (15/6/2025).

Kata Busroni, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Boalemo sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya pada Minggu (15/6). Pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Pelaku dengan didampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo, selanjutnya team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya diamankan di Polres Pohuwato,” ungkapnya.

“Barang bukti yang diamankan satu buah gunting, sepasang sendal jepit dan rekaman CCTV,” tambahnya.

Busroni menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan rekaman CCTV. Kata dia, korban awalnya dikagetkan dengan pelaku yang masuk dalam kamarnya secara tiba-tiba.

“Berdasarkan kronologi kejadian telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap korban YPM, yang masih berusia di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di mana pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara pelaku membuka jendela dengan menggunakan gunting yang diambil di dalam dapur,” jelasnya.

Saat berada di dalam kamar, pelaku langsung mencoba memerkosa korban namun korban langsung berteriak. Teriakan korban kemudian membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri.

“Saat pelaku berada di dalam kamar korban nyaris hendak melakukan pemerkosaan tersebut korban berteriak histeris melihat korban terbangun pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.