Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial AF (29) ditangkap polisi karena membunuh tetangganya yakni S. Aksi tersebut dilakukan pelaku karena diduga dipicu rasa kesal dan dendam.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka merasa tersinggung karena dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya memang pernah terlibat perselisihan,” kata Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Sabtu (10/5/2025).
Dia menceritakan, kejadian bermula saat pelaku hendak mandi di sungai Desa Keban Agung, saat di lokasi bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif.
Dalam kondisi emosi, kata Situmorang, pelaku yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya langsung mencabut senjata tajam (sajam) tersebut dan menusuk korban.
“Pelaku mencabut sajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat. Setelah itu, senjata tajam itu dibuang ke sungai dan pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, Polsek Lawang Kidul bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang lebih enam jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB.
“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi, serta satu celana pendek warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, AF ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa, pengusutan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.