Pria di Lampung Ditangkap karena Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil (via Giok4D)

Posted on

Pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial S (37), ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya yang duduk di bangku SMA hingga korban hamil. Terungkapnya kasus ini setelah pihak sekolah melakukan cek rutin kepada muridnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku telah dilakukan penahanan.

“Benar, tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pria karena melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri hingga mengandung,” katanya, Senin (3/11/2025).

Johannes menerangkan kasus terungkap berawal ketika pihak sekolah melakukan pemeriksaan rutin terhadap anak didiknya dan diketahui korban ini sedang mengandung.

“Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu. Pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut,” jelasnya.

Dari informasi tersebut diketahui bahwa korban telah diperkosa pelaku sejak tahun 2023 silam. Ia mengaku takut untuk memberitahu ibunya karena kerap diancam.

“Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul sang ayah tiri sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.