Istilah PPPK Paruh Waktu ramai di bahwa pada awal 2025. Itu merupakan kesempatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir website Menpan RB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah puasa maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan lebih lengkap untuk PPPK Paruh Waktu dapat disimak dalam rangkuman berikut ini. Yuk, simak dan ketahui ulasan pentingnya.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas status pegawai non ASN, dam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengadaan ini untuk mengisi beberapa kebutuhan jabatan yakni:
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah PPK.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
PPP Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Adapun kewajiban lainnya yakni:
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.
2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN.
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
1. Pulau Sulawesi
2. Pulau Jawa
3. Pulau Kalimantan
4. Pulau Sumatera
4. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
5. Papua
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah PPK.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Status PPPK Paruh Waktu
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
PPP Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Adapun kewajiban lainnya yakni:
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
1. Pulau Sulawesi
2. Pulau Jawa
3. Pulau Kalimantan
4. Pulau Sumatera
4. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
5. Papua
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.
2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN.
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.