Polisi menangkap pemuda pengedar ekstasi di Kota Jambi, Jambi, berinisial IS (18). Dari tangan pelaku, polisi menemukan berbagai jenis ekstasi dengan total berat puluhan gram.
Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Senin (8/12/2025), setelah kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi. Pelaku saat itu sedang berada di pinggir jalan dengan menggenggam kantong kresek hitam.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi, di antaranya, 182 butir ekstasi warna kuning (59,73 gram), pecahan ekstasi warna hijau (66,21 gram), serbuk ekstasi warna kuning (25,69 gram), dan serbuk ekstasi warna hijau (1,49 gram),” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi, Rabu (10/12/2025).
Deddy menerangkan pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat digeledah tim Satresnarkoba Polresta Jambi, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan ratusan ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah 9 kali menjadi perantara jual beli ekstasi milik seseorang berinisial O. Ia bekerja setelah sebelumnya dikenalkan oleh seorang pria berinisial A.
“Dari keterangan awal, pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali mengantar barang. Pelaku diarahkan oleh O untuk menjemput dan mengantar ekstasi tersebut,” ujar Deddy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah memburu O dan A yang diduga sebagai jaringan pengedar.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
