Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Mei 2025. Barang bukti berbagai narkoba senilai Rp 6,8 miliar disita polisi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para tersangka diamankan selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 perempuan.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi,” ujar Kombes Jacob dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Alfret menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Estimasi kami, sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Dari sisi kerugian finansial, kata Kapolres, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 6,88 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, sisanya Pasal 127.
“Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur,” jelas Kompol Made.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.
“Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu,” ungkapnya.
Polresta Bandar Lampung memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.