Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus kriminal selama dua bulan terakhir yakni Maret dan April dalam giat Operasi Sikat I Musi 2025.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, angka tindak pidana periode Maret-April 2025 tercatat lebih rendah dibanding Januari-Februari. Hal ini menunjukkan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan.
“Ini berkat komitmen kami menekan kejahatan melalui langkah preemtif-preventif seperti razia, patroli malam dan pendekatan ke masyarakat,” katanya, saat rilis di Mapolres Banyuasin Sumsel, Kamis (22/5/2025).
Ruri menjelaskan, data menunjukkan periode Januari-Februari 2025 tercatat 120 kasus dengan 76 kasus tuntas. Sementara pada Maret-April, angka kriminal turun menjadi 105 kasus dengan penyelesaian mencapai 96 kasus.
Rincian dari 56 kasus yang diungkap di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 34 kasus dan 37 tersangka. Kemudian disusul kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 4 kasus), Curanmor 4 kasus, serta operasi premanisme atau pungli sebanyak 14 kasus.
Dari operasi premanisme, sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi premanisme, dengan 3 tersangka diproses hukum karena membawa senjata tajam (sajam), penganiayaan, dan ancaman. Sisanya, 13 orang, dibuatkan surat pernyataan dan dibina.
Operasi ini juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Sigra hitam dan 5 unit sepeda motor. kemudian ada senjata api rakitan, amunisi, 5 sajam pisau, 2 Sajam parang, linggis, serta peralatan lain seperti kunci pas dan obeng.
Ruri menambahkan, satu kasus yang menyita perhatian publik yaitu pencurian hewan ternak di 3 TKP berbeda. Enam pelaku terlibat, dengan 4 telah ditahan dan 2 pelaku masih buron.
“Pelaku menyasar ternak warga, menyembelihnya di lokasi terpisah, lalu menjual dagingnya. Kami terus dalami jaringan ini. Kejahatan ini dinilai sangat meresahkan mengingat momentum Idul Adha yang dekat, ” ujarnya.
Polres Banyuasin juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Bank BTPN di Betung. Dua tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan mendalam.
“Ini bukti kerja kolektif tim dan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Kata Ruri, sebagian besar pelaku memiliki motif ekonomi. Mereka terancam hukuman maksimal 7-9 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 dan 365 KUHP.
Polres Banyuasin mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau nomor Banpol tertera.
“Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman,” ujarnya.