Polisi Tetapkan 5 ABH di Kasus Dugaan Bullying Siswa SD Bangka Selatan

Posted on

Polisi menetapkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH), terkait kasus dugaan bullying siswa SD 22 Toboali berinisial ZH (10) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Empat orang ABH di antaranya dilakukan diversi.

“Dari kejadian tersebut telah ditetapkan 5 ABH sebagai pelaku. Satu berusia 12 tahun (sidik) dan 4 orang berusia 11 tahun (diversi),” kata Kapolres Bangka Selatan (Basel) AKBP Agus Arif Wijayanto dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (10/9/2025).

Agus menerangkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan para ABH memang benar telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Tapi, kekerasan itu tidak menyebabkan kematian hal ini juga di dukung dengan hasil autopsi.

“Hasil autopsi dan keterangan para saksi dan para ABH, benar terjadi kekerasan fisik terhadap korban ZH (10). Namun tidak menyebabkan kematian korban. Sesuai keterangan hasil autopsi meninggalnya korban karena infeksi usus buntu yang sudah sistemik,” katanya.

“Penanganan terhadap ABH ini sesuai dengan ketentuan dalam SPPA,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam siswa SD 22 Toboali berinisial ZH (10), di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang meninggal diduga akibat bullying. Kuburan Z dibongkar untuk mengetahui pasti penyebab kematian siswa kelas V tersebut.

Proses ekshumasi itu dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025), sejak pukul 11.00 WIB di TPU Mayor Munzir, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Korban ZH meninggal pada (27/7) usai menjalani operasi usus buntu dan sempat kritis, pada Sabtu (26/7) di RSUD Junjung Besaoh, Bangka Selatan. Kala itu, keluarga korban menduga jika anaknya ini tewas akibat bullying.

“Iya benar, dilakukan autopsi/ekshumasi, guna mengetahui penyebab kematian korban,” kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani singkat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu.