Dua orang pria berinisial HP (25) dan AS (40) di Ogan Ilir ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dari tangan para pelaku polisi menyita belasan bungkus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A Surya Atmaja mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah, Jumat (5/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Hasilnya petugas berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan belasan bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok dan 2 unit HP.
“Petugas berhasil menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 205 ribu,” kata dia, Minggu (6/7/2025).
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna penyelidikan lebih lanjut. Ia mengapresiasi laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku yang berstatus sebagai pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, jangan ragu untuk melaporkan,” tuturnya.