Seorang remaja berinisial AN (15) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ditangkap saat Satres Narkoba Polres PALI melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu, pada Selasa (6/5/2025) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam operasi penggerebekan di pondok kebun sawit di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, ditemukan satu buah tas selempang kecil milik pelaku. Dalam tas tersebut ada barang bukti satu buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5,92 gram.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di tengah perkebunan sawit.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan. Lalu pada pukul 12.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan di pondok, anggota kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AN. Sementara dua rekannya berinisal FJ dan RA, berhasil melarikan diri dari lokasi,” kata Dedy, Selasa (13/5/2025).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres PALI dan sedang menjalani pemeriksaan terkait asal narkoba tersebut.
“AN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dedy menyebut, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya.