Polemik pembatalan ijazah alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), belum menemui hasil. Bahkan, saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan DPRD Sumsel belum mendapatkan solusi titik terang, sehingga dewan pun memberikan rekomendasi ke DPR RI.
RDP itu dilaksanakan menyusul keresahan para alumni yang merasa menjadi korban atas sanksi dari temuan Tim EKPT Kemendikti Saintek terhadap UKB.
“Belum ada keputusan, masih berproses baik pihak L2Dikti, UKB dan alumni,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani, usai RDP, Selasa (15/7/2025).
Sementara itum Kuasa hukum para alumni Connie Pania Putri mengatakan pada RDP itu membahas tentang pembatalan ijazah, karena belum menemukan titik terang, maka Ketua Komisi V men-skorsing rapat tersebut.
“Ya alhamdulillah hari ini kami diterima oleh Komisi V tadi menggelar RDP, membahas tentang pembatalan ijazah yang sudah terjadi terhadap alumni khususnya 99 klien kami yang sudah memberi kuasa kepada LBH Bima Sakti, tiga jam lebih rapat dilakukan namun belum ada titik terang,” katanya kepada infoSumbagsel, Selasa.
Dalam rapat itu, kata Connie, juga membahas bagaimana pembatalan ijazah ini bisa terjadi, dan bagaimana agar status dari alumni yang sudah dibatalkan ijazahnya di forlap Dikti yang sudah berstatus aktif, menjadi lulus.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Selain itu, sambungnya, DPRD Sumsel juga memberikan rekomendasi permasalahan ini ke DPR RI.
“Jadi, itu yang kami bahas tadi kurang berlangsung alot sekali. Dihadiri pimpinan Komisi V bersama anggotanya, dan mengerucut bahwa Komisi V berkomitmen akan fokus membantu menyelesaikan masalah ini, akan mendorong memberikan rekomendasi ke Komisi X DPR RI agar nanti bersama-sama juga ke Kemendikti Saintek karena yang memberikan rekomendasi pembatalan ijazah itu menurut keterangan Rektor UKB adalah tim EKPT yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi pusat,” ungkapnya.
“Jadi nantinya kita bersama-sama pihak komisi V, LLDIKTI, UKB juga LBH Bima Sakti juga akan berangkat ke Komisi X dan Kemendikti Saintek. Mudah-mudahan dengan niat dan itikad yang baik dari kedua belah pihak baik UKB, alumni, LBH Bima Sakti kita meminta kepada Kemendikti Saintek untuk meninjau ulang rekomendasi pembatalan ijazah ini. Sehingga ijazah alumni ini dikembalikan lagi ke Pin ijazah awal, nomor seri ijazah awal, agar tetap bisa dipergunakan,” sambungnya.
Connie pun meminta kepastian hukum atas ketidakadilan kliennya yang ijazahnya dibatalkan secara sepihak oleh pihak kampus UKB.
“Kita akan terus memperjuangkan keadilan klien kami yang benar-benar sudah mengikuti proses perkuliahan yang ditentukan UKB namun begitu sudah lulus ijazahnya dibatalkan sepihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Rektor UKB Fika Minata Wathan mengatakan pembatalan ijazah itu berdasarkan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) akibat adanya masalah dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) dan dugaan plagiarisme pada tugas akhir mahasiswa.
Adanya hal itu, Fika pun memberikan solusi kepada 122 almuni yang ijazahnya dibatalkan untuk kuliah ulang secara gratis dan untuk yang plagarisme melakukan bimbingan ulang.
“Kampus juga akan memberikan mata kuliah yang belum lengkap dan bimbingan ulang untuk mahasiswa yang proses perkuliahannya tidak sesuai dengan SN-DIKTI,” katanya.