Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan sabu seberat 2,6 kilogram (kg). Selain sabu, polisi juga memusnahkan 100 butir pil ekstasi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan digiling menggunakan mesin serta dicampur menggunakan cairan pembersih toilet.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumsel, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain sabu, polisi juga memusnahkan ekstasi sebanyak 100 butir.
“Menjelang akhir tahun, kami menyadari adanya peningkatan peredaran narkotika. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Harris, Jumat.
Sabu 2,6 kg yang diamankan polisi ini didapat dari empat laporan dengan total lima tersangka.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dan kerjasama dari sejumlah wilayah, yakni Polres Banyuasin, Polres Musi Banyuasin dan Polres Muara Enim,” ujarnya.
“Alhamdulillah kegiatan ini sudah kita mulai di awal bulan September hingga kemarin,” sambungnya.
Dari lima tersangka yang diamankan, kata dia, pihaknya juga mengungkap peran masing-masing pelaku, sebagian tersangka merupakan tangan kanan bandar, sementara lainnya berperan sebagai pengedar yang langsung menjual narkotika.
Seluruh tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menambahkan, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba khususnya menjelang akhir tahun di wilayah Sumsel.
“Oleh karena itu, pimpinan tertinggi, baik dari Mabes maupun Kapolda Susmel dan tim narkoba khususnya telah menekankan kepada timnya untuk terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.
