Pjs Kepala Desa (kades) BunginKebupatenLebong, Bengkulu, yakni Sangkut ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara Rp 200 juta. Saat ini, tersangka sudah ditahan.
Sangkut ditetapkan tersangka setelah polisi menjemputnya paksa karena telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tapi tak kunjung datang ke Mapolres Lebong terkait penyalahgunaan dana desa dengan membuat laporan fiktif.
“Tersangka adalah Pjs Kepala Desa karena telah melakukan korupsi dana desa dengan membuat laporan belanja fiktif,” kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong Aipda Rangga Askar Dwi Putra Rangga, Rabu (5/11/2025).
Rangga menyebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka merupakan ASN yang menjadi Pjs Kades, tersangka telah beberapa kali kita panggil, namun selalu mangkir dan terpaksa kita amankan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 November 2025 s/d 23 November 2025 mendatang.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Diketahui, anggaran dana desa (DD) Rp 726.655.000, Kerugian negara Rp 294.498.800, modus melakukan kegiatan dan belanja fiktif pada anggaran dana desa (DD) tahun 2023.
