Penyesalan Pria Beristri di Babel Hendak Perkosa Wanita Kenalan di Facebook

Posted on

Pria beristri di Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), berinisial RA alias AA (23) ditangkap polisi karena hendak memerkosa A (20) wanita kenalannya di Facebook. Usai ditangkap, pelaku pun menyesali perbuatannya.

Pelaku ditangkap tim Gabungan Polsek Mentok dan Satreskrim Polres Bangka Baratdi sebuah rumah di Kampung Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Jumat (7/6/2025) malam.

“Saya menyesal melakukan. Saya ada anak dan istri. Baru kali ini (chat-chat dengan cewek di Facebook),” katanya ditemui di ruang penyidikan, Minggu (8/6/2025).

RA mengaku baru mengenal korban satu bulan setelah bertukar nomor handphone di FB. Setelah itu dia pun mengajak korban untuk bertemu.

“Ku (saya) baru kenal satu bulan. Kenalnya lewat chat facebook lalu tukaran nomor handphone (hp). Bertemu sudah 2 kali dengan yang terakhir,” ujarnya.

Kata dia, pertemuan pertama korban ditemani oleh rekannya. Saat itu mereka bertemu hanya lima menit setelah itu pulang.

“Yang pertama kita bertemu bertiga, bersama temannya. Saat itu bertemu di Pantai Batu Rakit. Cuma ketemu 5 menit,” ungkapnya.

Setelah pertemuan itu, RA kembali mengatur siasat agar bisa jalan berdua. Bahkan dia menjemput korban di rumahnya dan berpamitan kepada orang tua korban. Saat itu, korban dan orang tuanya tidak mengetahui jika pelaku sudah miliki istri dan anak.

“Saya yang ngajak habis Magrib. Saya jemput ke rumah, pamit ke orang tua dengan alasan jalan-jalan. Terus ku bawa ke kebun sawit di Daerah Batu Rakit. Iya mau (di ajak nongkrong di kebun sawit),” ujarnya.

Tiba di lokasi tepatnya di kawasan perkebunan sawit Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, keduanya lanjut ngobrol, karena sepi muncullah niat bejat dari pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Pas saya kencing, duduk berduaan kemudian (saya) menarik badan cewek tu (korban), lalu dia jatuh. (Niatnya) Iya (mau menyetubuhi). Terus dia teriak, setelah dia teriak saya urungkan niat, terus saya antar pulang,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban pun menceritakannya kepada orang tuanya. Tak terima, ibu korban bersama dengan korban membuat laporan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhrinya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Terkait kasus pencabulan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas inisial RA (23). Jadi sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Barat,” jelas Kanit I Pidum Polres Babar Ipda Harits Arlianto, Minggu.

Harits mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi ataupun pelaku. Polisi menjerat RA dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 289 KUHP tentang kekerasan kejahatan terhadap seksual. Untuk ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

“Iya jadi pelaku ini melakukan percobaan pemerkosaan atau percobaan pencabulan yang mana dilakukan terhadap korban. Makanya kami lakukan penetapan tersangka dan juga penerapan pasal 289 yang tadi saya sampaikan,” sambungnya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka