Penjaga Tambak Ikan di Serang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Posted on

Seorang pria berinisial JN (52) diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan saat ini korban sedang hamil.

Dilansir infoNews, perbuatan bejat JN sudah dilakukan sejak November 2024. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya malam hari.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan menceritakan kepada orang lain. Diketahui, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.

Condro menjelaskan kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.

“Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” terang Condro, Sabtu (26/7/2025).

Mendengar pengakuan ponakannya, sang bibi membelikan alat tes kehamilan dan korban pun akhirnya diketahui positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi tersebut melapor kepada dua kakak korban.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” kata Condro.

Tersangka JN diketahui merupakan penjaga tambak ikan. Dia diamankan polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 11.30.

“Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Condro.

Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelasnya.