Pencuri Motor di Ogan Ilir yang Buron 4 Tahun Ditangkap

Posted on

Pencuri motor di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TS (28) yang buron selama empat tahun akhirnya ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan.

Diketahui tersangka ditangkap polisi di kediamannya Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Selasa (6/5) pukul 00.05 WIB.

Diektahui, pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone (HP) milik korban di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada (29/6/2021) silam.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Pidum pelaku berhasil diamankan.

“Ya benar, DPO pelaku pencurian motor di Ogan Ilir berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa perlawan, tersangka langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Bagus menjelaskan tersangka TS saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EW, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung.

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah linggis kecil sepanjang 30 cm, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Sementara barang-barang hasil curian, yakni sepeda motor Honda BeAt BG-5386-DAL dan satu unit handphone Xiomi, masih dalam daftar pencarian barang,” ungkapnya.

Kata Bagus, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.