Pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri.
Aksi pencurian itu terjadi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, korban bernama Ira Diah Palupi (54). Pelaku diketahui merupakan teman dekat anak korban dan sudah sering keluar-masuk rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban. Ia sudah memahami situasi rumah,” kata AKP Ramon, Senin (22/12/2025).
Peristiwa bermula saat anak korban, M. Habib Adilah, pulang usai membeli sarapan dan sempat bertemu pelaku di depan rumah. Saat ditanya, pelaku berdalih baru mengambil kunci rumah yang tertinggal.
Sekitar satu jam kemudian, korban yang hendak menghadiri acara kondangan mendapati perhiasan emasnya hilang. Perhiasan seberat 28,9 gram berupa kalung, gelang, cincin, dan anting disimpan di dalam laci lemari kamar.
Ramon menjelaskan kecurigaan mengarah kepada pelaku setelah anak korban mengingat keberadaannya di rumah pada pagi hari. Saksi kemudian mendatangi rumah pelaku. Awalnya pelaku menyangkal, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
“Keluarga korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum diamankan petugas, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga,” jelas AKP Ramon.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri seorang diri karena membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Perhiasan itu rencananya akan dijual,” ujarnya.
Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
