Nekat Cetak Uang Palsu Lalu Belanja di Warung, Mahasiswi Ini Diamankan Polisi | Giok4D

Posted on

Seorang wanita berinisial ST (19) diamankan polisi karena dugaan peredaran uang palsu. Wanita yang berstatus sebagai mahasiswi itu mencetak uang palsu dengan peralatan sederhana lalu membelanjakannya di sebuah warung di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilansir infoSulsel, kejadian tersebut bermula ketika ST berbelanja di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo pada Rabu (4/6). Setelah diselidiki mendalam, polisi akhirnya mengamankan ST dan menyita beberapa alat sederhana pencetak uang tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Dia mengatakan mahasiswi tersebut awalnya membawa pecahan Rp 100.000 dan digunakan membeli tisu.

“Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp 13.000 di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp 100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000,” ucapnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sahrir menjelaskan terlapor kembali ke warung yang sama dengan membawa lagi selembar uang Rp 100.000. Menurutnya, terlapor kemudian meminta tolong kepada pemilik warung untuk menukar uangnya dengan pecahan Rp 50.000.

“Namun, kecurigaan muncul saat istri pemilik warung saat membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka. Ternyata, kedua uang pecahan Rp 100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli dan setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu,” jelasnya.

Sahrir menyebut, pemilik warung kemudian melaporkan insiden yang dialami kepada pihak kepolisian Polres Palopo. Sahrir mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST yang berada di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” bebernya.

Namun, pihak kepolisian Polres Palopo memutuskan untuk tidak menahan mahasiswi tersebut dan memulangkannya pada Senin (9/6). Kata Sahrir, pihaknya hanya mengenakan wajib lapor kepada tersangka, dan pihaknya tetap melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut.

“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” jelasnya.