Mantan anggota DPRD Palembang Syukri Zen dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Tuntutan tersebut diberikan karena Syukri terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Patmawati.
Tuntutan ini dibacakan JPU, Jauhari melalui jaksa pengganti Ichsan Saputra di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (16/9/2025). Terdakwa Syukri Zen yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang ini mengikuti sidang melalui daring di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam amar tuntutannya, pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Menuntut terdakwa Syukri Zen dengan tuntutan 3 tahun kurungan penjara,” tegas JPU dalam persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (19/3/2025) bertempat di Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Saat itu, korban bernama Patmawati sedang berada di rumah saksi Zainab. Kemudian, tiba-tiba datang terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban Patmawati menolak.
Atas kejadian itu, korban berlari dan terdakwa mengejar korban hingga ke mobil kemudian terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan sebilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali, lalu di dada sebelah kiri 2 kali, lengan kiri 3 kali, menusuk punggung sebelah kiri dan jempol 1 kali.
Melihat kejadian itu, saksi Zainab dan saksi Jamila serta tukang ojek memisahkan keduanya, kemudian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang.