Manda yang Begal Ojol di Jambi Ditangkap, Pelaku Ditembak baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Manda (29), pelaku yang membegal ojek online (ojol) di Jambi ditangkap polisi. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Adapun modus yang dilakukan pelaku saat beraksi yakni dengan melakukan order dan meminta diantar ke tempat sepi.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan kasus ini dialami Fathur Rahman Putra. Saat itu, pelaku dijemput di kawasan Legok, Kota Jambi, dan meminta diantar di Desa Danau Kedap, Maro Sebo, Muaro Jambi.

Awalnya, pelaku meminta diantar ke salah satu rumah untuk menjual emas. Namun, pelaku berdalih bahwa pembelinya sedang tak ada di rumah. Selanjutnya, pelaku meminta diantar sebuah kebun yang sepi.

“Pelaku melakukan aksinya pada 2 Juli 2025 di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo. Saat itu korban ditodong dengan pisau sepanjang 40 cm, lalu diminta menyerahkan motor Yamaha Jupiter, handphone (HP) OPPO A31, dan dompet,” kata Kompol Amin, Sabtu (23/8/2025).

Mendapat todongan pisau itu, korban pun tak berdaya. Dia menyerahkan motor, HP, dan dompet miliknya. melaporkan kehilangan motor. Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama tim gabungan Polres Muaro Jambi dan Resmob Polda Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku bernama Manda. Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Simpang Sijenjang. Saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri ke rawa-rawa sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur.

“Pelaku sempat kabur saat hendak ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan,” jelasnya.

Dari tangan Manda, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi turut mengamankan barang bukti motor yang sudah dijual ke daerah Merangin.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Maro Sebo. Atas perbuatannya, Manda dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.