Mahasiswi Ini Jadi Tersangka Usai Tuduh Anggota DPRD Jadi Bandar Sabu

Posted on

Mahasiswi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial UH menjadi tersangka usai menuding anggota DPRD Bima Hilda Komaladewi sebagai bandar sabu melalui media sosial Facebook (FB). Mahasiswi itu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan penetapan tersangka terhadap mahasiswi tersebut.

“Benar (mahasiswi jadi tersangka). Ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu kemarin,” katanya dilansir infoBali, Kamis (15/5/2025).

Dia mengatakan UH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan. Pelaporan kasus itu dilayangkan langsung oleh korban pada 24 April lalu.

Abdul Malik menuturkan Hilda tidak terima lantaran tersangka menggunggah foto dirinya di FB. Menurutnya, unggahan mahasiswi itu juga lebih merupakan serangan personal karena menyebutnya sebagai bandar sabu.

“Tersangka menyerang personal atau pribadi pelapor (Hilda Komaladewi) sebagai bandar sabu. Bukan mengkritik kebijakan Hilda sebagai anggota DPRD atau pejabat publik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mahasiswi itu dijerat Pasal 109 ayat 1 KUHAP, Undang-undang (UU) Nomor Tahun 2024 tentang ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukuman pidananya empat tahun,” tegasnya.