Mahasiswa Sudan Tertipu Modus Sewa Kos di Palembang, Sumsel

Posted on

Seorang mahasiswa asal Sudan tertipu modus sewa kos di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tak terima, korban Nada Saad Jodat Muhemed (22) melapor ke polisi.

Peristiwa tersebut berawal saat korban mencari kos baru di Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (12/6/2025). Saat itu, Nada mencari informasi tersebut melalui akun sosial media.

Mahasiswi Universitas Sriwijaya tersebut kemudian menemukan kos yang diinginkan. Ia pun langsung menghubungi nomor yang tertera di unggahan ‘sewa kos’ tersebut via WhatsApp.

Setelahnya, telapor meminta Nada untuk mengirimkan uang sebagai tanda jadi dan menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan. Korban yang percaya langsung mentrasfer sejumlah Rp 1 juta ke rekening atas nama Salman.

Tak hanya sampai di situ, terlapor kembali meminta uang sewa sebulan. Nada pun kembali mengirmkan uang sebesar Rp 500 ribu ke nomor rekening yang sama.

“Saya transfer dua kali. Pertama Rp 1 juta dibantu melalui rekening teman, kedua saya sendiri Rp 500 ribu,” jelas Nada dengan bahasa terbata kepada petugas, Jumat (13/6).

Namun, Nada mulai curiga dan memutuskan untuk datang ke lokasi kos bersama temannya. Ternyata, pemilik kos tersebut tak mengenali nomor yang mengaku sebagai Salman.

Merasa tertipu, Nada ditemani rekannya Alsadig M Ahmed (22), kemudian melapor polisi.

“(Datang untuk) melaporkan penipuan untuk (sewa) kos. Total ditipu Rp 1,5 juta,” ungkap Sadig saat ditanyai media, Jumat (13/6).

Sadig mengaku korban tak mengenali siapa yang menipunya. Menurutnya, korban hanya mengetahui terlapor dari media sosial saat mencari info kos tersebut.

“Kami tidak tahu orangnya (terlapor) siapa. Hanya kenal dari media sosial,” ujarnya singkat.

Sementara itu, laporan tersebut sudah diterima oleh Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Pasal 379a KUHP mengenai Penipuan/Perbuatan curang ringan.

“Iya, sudah diterima oleh tim dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.