Larangan Jual Beli Seragam-Perlengkapan Belajar di Sekolah Negeri Palembang

Posted on

Menjelang pelaksanaan daftar ulang bagi siswa baru tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran ini, melarang bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menjual seragam sekolah dan perlengkapan belajar lainnya kepada siswa dan orang tua. Larangan tersebut resmi diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Palembang Andrianus Amri melalui Surat Edaran dengan Nomor: 420/676/Disdik/2025.

Dalam surat larangan itu dijelaskan bahwa larangan ini mengacu pada ketentuan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya pada Pasal 181 dan 198 yang secara tegas melarang pihak pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam, buku pelajaran, atau perlengkapan pendidikan lainnya kepada peserta didik.

Amri mengatakan larangan itu sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baru, baik pada saat naik kelas maupun ketika melakukan pendaftaran ulang.

“Kita buat larangan itu bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga serta mencegah adanya praktik komersialisasi pendidikan di lingkungan sekolah,” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (4/7/2025).

Amri mengimbau seluruh kepala sekolah dan jajaran manajemen satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP untuk tidak menjual seragam sekolah atau memaksa orang tua siswa membeli seragam baru sebagai syarat wajib pendaftaran ulang.

“Penegasan ini dilakukan agar seluruh proses penerimaan dan daftar ulang siswa baru berjalan secara transparan, jujur, dan tanpa memberatkan orang tua siswa dari segi biaya,” ungkapnya.

Amri menegaskan jika larangan tersebut dilanggar maka Disdik Palembang akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembinaan langsung, hingga sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, bersih, dan inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat. Surat edaran ini berlaku efektif seiring dengan dimulainya proses daftar ulang siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika menemukan adanya praktik penjualan seragam atau pemaksaan pembelian perlengkapan belajar oleh pihak sekolah negeri. Laporan masyarakat akan menjadi dasar dalam pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja sekolah dan penerapan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan,” tutupnya.