Lamaran Ditolak Picu Pria 60 Tahun Dalangi Penculikan Siswa SMP di Sulsel

Posted on

Dilansir infoSulsel, otak penculikan tersebut merupakan tetangga korban. Lima orang yang terkait dengan aksi penculikan itu sudah ditetapkan tersangka.

“Betul, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak. Kelimanya langsung ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Selasa (15/7/2025).

Alvin menjelaskan kelima pelaku menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara di Mapolres Bone pada Selasa (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita. Empat pelaku lain yang menjadi tersangka masing-masing pria pensiunan ASN berinisial HJ (76), APR (56), RD (40) dan seorang perempuan berinisial AD (55).

“Pelaku utamanya itu SR. Tetangganya sendiri korban,” kata Alvin.

Polisi menyebut peristiwa penculikan itu terjadi di wilayah Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Senin (14/7) sekitar pukul 13.30 Wita. Korban sempat berteriak meminta pertolongan.

Namun warga takut mendekat karena pelaku membawa senjata tajam. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap pada hari yang sama penculikan terjadi.

Korban merupakan siswi SMP dilaporkan sempat diseret dan dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil oleh empat orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga sebagai penculik anak.

“Menurut pengakuan pelaku utama SR dia suka sama korban. Pelaku pernah ditolak oleh keluarganya makanya diculik,” ujar Alvin.

Dia mengatakan, pelaku sering berkunjung ke rumah korban menyampaikan niatnya untuk menikahi siswi SMP tersebut. Namun keluarga korban menolak rencana pelaku.

“Infonya begitu (sudah datang melamar). Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan ngasih sesuatu juga,” katanya.

Polisi menyebut aksi penculikan anak ini diduga sudah direncanakan. Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku menepis dugaan penculikan tersebut direncanakan sebelumnya.

“Pengakuannya tidak direncanakan, alibinya hanya untuk mengecek lahan. Tapi berdasarkan penyelidikan ini sudah direncanakan, apalagi ini dilakukan bersama dengan teman-temannya,” tegas Alvin.

Saat menjalankan penculikannya, kelima pelaku berbagi peran. Pelaku utama, SR yang mencegat korban dalam perjalanan dan menariknya masuk ke dalam mobil.

“Pelaku utama SR yang mengadang korban di jalan kemudian menariknya naik ke atas mobil, HJ membantu SR mengangkat korban, APR berperan sebagai sopir mobil. Sedangkan RD berperan mengambil kunci motor korban lalu membawa motornya, dan perempuan AD berperan menenangkan korban agar korban tidak histeris di dalam mobil,” paparnya.

Para pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” jelas Alvin.