Gelar Sarjana Wagub Babel Saat Pilkada Disoal, KPU Angkat Suara update oleh Giok4D

Posted on

“Kami sampaikan, bahwa proses pencalonan (Hellyana saat itu) sudah clear. Saat itu kita tetapkan (pencalonannya) dengan ijazah SMA,” jelas Ketua KPU Babel Husin saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (15/7/2025).

“Terkait persoalan (ijazah/gelar) belakangan ini, itu tidak ada lagi hubungan dengan KPU. Itu konteks yang bersangkutan,” sambungnya.

Husin tak membantah saat pencalonan di Pilkada 2024, Hellyana melampirkan ijazah S1 hukum lulusan Universitas Azzahra. Ijazah dan syarat lainnya di-upload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah diverifikasi administratif maupun faktual, ijazah itu tidak memenuhi syarat.

“Ketika proses verifikasi, (ijazah S1) tidak bisa digunakan sebagai sebuah syarat (pencalonan). Unsurnya tidak terpenuhi, maka kita tetapkan dengan ijazah SMA,” katanya.

Husin mengungkapkan alasan ijazah Sarjana Hukum Wagub Hellyana tidak memenuhi persyaratan penetapan pencalonan di Pilkada.

“Kampus sudah tutup, tidak ada surat lembaga yang membenarkan atau mengabsahkan maka kami tidak menetapkan (menggunakan ijazah) itu,” sebutnya.

“Intinya terkait pencalonan sudah Clear. Tapi kalau memang dalam proses ini misalnya KPU dianggap perlu diminta keterangan (polisi) ya kami siap,”

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Investigasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebut jika gelar Sarjana Hukum Hellyana terindikasi palsu. Bahkan dalam Investigasi itu, disebutkan jika Wagub diduga tidak terdaftar sebagai lulusan Sarjana Hukum (SI) di Fakultas Hukum Universitas Azzahra (FHUA).

Wagub Hellyana disebut mengundurkan diri sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra tersebut. Ini berdasarkan keputusan Rektor Universitas Azzara Nomor 097/SK/R/U.Azzahra/XIV/2012 pada 27 April 2012 tentang Lulusan Universitas Azzahra Tahun 2012/2013, Saudara Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.

“Saudara Hellyana masuk pada 13 April 2012 dan mengundurkan diri dari Universitas Azzahra pada semester ganjil 2014/2015,” kata Ketua Tim Investigasi Pemprov Babel Fery Afrianto dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).

Diungkapkan Fery, jika Rektor Universitas Azzahra secara tegas menyatakan tanda tangan rektor yang tercantum di dalam ijazah Hellyana berbeda dengan tanda tangan asli miliknya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan mantan Rektor Universitas Azzahra Drs Syamsu Amarta MMSi melalui Surat Gubernur Kepulauan Babel terkait tindak lanjut laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atau nama Hellyana,” katanya.

Untuk diketahui, hubungan Gubernur Babel Hidayat Arsani dengan wakilnya tersebut akhir-akhir ini memanas. Bahkan, Hellyana menyebut jika mereka tak lagi harmonis alias renggang.

Keretakan orang nomor satu dan 2 itu disebut-sebut terjadi sejak beberapa minggu usai pelantikan. Hellyana beranggapan jika tugas dan wewenangnya dikerdilkan sebagai wagub.