Setiap hewan kurban memiliki ketentuan masing-masing yang harus sesuai dengan syariat. Misalnya, untuk satu ekor sapi bisa diperuntukkan 7 orang. Lantas, kurban kambing untuk berapa orang?
Mengetahui aturan kurban untuk masing-masing hewan penting bagi umat Islam. Setiap ketentuan diatur dalam syariat agar untuk menjaga keabsahan ibadah serta memastikan pelaksanaan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Karena itu, umat Islam yang akan berkurban harus tahu ketentuan kurban kambing.
Kambing termasuk salah satu hewan yang boleh dijadikan kurban pada saat Idul Adha. Islam mengatur ketentuan kurban hanya boleh hewan ternak, mulai dari unta, sapi, dan kambing. Menyembelih hewan tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU) Jatim, para ulama sepakat satu ekor kambing diperuntukkan untuk satu orang. Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi, seekor kambing kurban tidak memadai untuk lebih dari satu orang.
Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga hukumnya sunnah kifayah.
Hal ini mengacu pada doa yang dibaca Rasulullah SAW ketika ia menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya serta seluruh umat. Berikut ini bunyi doanya:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Doa tersebut dipahami ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing. Dengan kurban tersebut, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini, ulama menyimpulkan bahwa pelaksanaan kurban hukumnya adalah sunnah kifayah yang berarti bila dikerjakan oleh seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban sudah memadai untuk mereka. Berbeda hal untuk kurban yang diniatkan nazar, maka hukumnya menjadi wajib.
Menurut Ibnu Hajar yang mengulas praktik kurban Rasulullah SAW, berkurban memang diperuntukkan satu orang. Namun, orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil menjelaskan seekor kambing termasuk domba memadai untuk kurban satu orang saja, tidak boleh lebih. Kendati begitu, dalam hal pahala boleh menyertakan orang lain. Bisa untuk yang masih hidup ataupun telah wafat.
Dipertegas juga oleh Ibnu Rusyd dari Mazhab Maliki bahwa pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya ulama sepakat dalam menolak penggabungan beberapa orang pada kurban satu ekor kambing. Hal ini mengingat, perintah kurban tidak terbagi atau kolektif, melainkan per orang.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang saja. Namun begitu, pahala berkurban dapat dibagi kepada orang lain. Perlu dicatat, antara kurban dan pahala merupakan dua hal yang harus dipisahkan.
Selain ketentuan orang yang berlaku dalam satu ekor kambing, perlu juga mengetahui syarat minimal umur. Islam mengatur untuk kambing yang menjadi hewan kurban minimal berumur 2 tahun. Sementara untuk domba, minimal umurnya 6 bulan tetapi lebih dianjurkan berusia 1 tahun.
Sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri, kurban jenis kambing domba harus berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dari jenis kambing biasa harus dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Sementara untuk unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam. Kemudian, untuk sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Ketentuan umur ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan kurban kambing untuk berapa orang hingga syarat minimal yang harus dipenuhi. Semoga berguna, ya.