Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang menegaskan belum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal cepat Ekspres Bahari 3B. Hal itu karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis keselamatan pelayaran.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang Capt. Bintarto menjelaskan, Kapal Ekspres Bahari sebelumnya menjalani docking di Tanjung Pinang dan berdasarkan hasil uji petik KSOP setempat masih ditemukan sejumlah kekurangan.
“Kami menerima laporan dari KSOP Tanjung Pinang bahwa kapal tersebut masih memiliki beberapa kekurangan. Ketika kapal datang ke Palembang, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, setiap kapal wajib melapor kepada Syahbandar melalui sistem inaportnet dengan mengajukan Surat Persetujuan Masuk (SPM),” ujar Bintarto, Selasa (30/12/2025).
Namun, hingga kapal tiba di Palembang sejak 21 Desember 2025 pihak operator belum mengajukan SPM. Akibatnya, seluruh proses perizinan lanjutan otomatis terkunci dalam sistem.
“SPM itu pintu awal. Kalau SPM tidak diurus, maka Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan SPB sampai kapan pun tidak bisa diterbitkan. Ini sistem, tidak bisa dilanggar,” tegasnya.
Kata Bintarto, Kapal Ekspres Bahari diketahui sudah masuk ke wilayah Pelabuhan Boom Baru tanpa mengantongi SPM dan SPOG. Kondisi tersebut membuat pengajuan SPB tidak dapat diproses, baik secara administrasi maupun teknis.
Dari sisi teknis keselamatan, KSOP Palembang juga belum sempat melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan seluruh kekurangan yang ditemukan di Tanjung Pinang telah dipenuhi. Saat pertemuan dengan agen kapal pada 26 Desember, diketahui masih terdapat kekurangan kru.
“Awalnya disebut tidak ada kekurangan, tapi ternyata ada tiga kru yang belum disijil karena belum menjalani medical check-up (MCU). Setelah MCU dan sijil dilakukan, kami verifikasi ulang dan masih ditemukan kekurangan satu juru mudi,” jelas Bintarto.
Menurutnya, sesuai sertifikat keselamatan pengawakan minimum (safe manning) kapal wajib memiliki minimal dua juru mudi. Saat ini, di atas Kapal Ekspres Bahari hanya terdapat satu juru mudi aktif.
“Kekurangan lainnya juga harus kami pastikan, apakah temuan di Tanjung Pinang benar-benar sudah diselesaikan. Itu hanya bisa dipastikan melalui pemeriksaan langsung,” katanya.
KSOP Palembang juga menyoroti langkah Ekspres Bahari yang telah menjual tiket dan menaikkan sekitar 90 penumpang ke kapal, meski seluruh perizinan belum lengkap.
“Kalau tiba-tiba kami terbitkan SPB, cuaca tidak mendukung, lalu terjadi musibah di laut, maka yang disalahkan KSOP. Kami tidak mau mengambil risiko keselamatan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, alasan lain tidak diterbitkannya SPB adalah karena Pelabuhan Boom Baru sejak awal tidak ditetapkan sebagai lokasi pelayanan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kata dia, KSOP Palembang hanya menetapkan pelayanan Nataru di Tanjung Api-Api, sesuai laporan dan permohonan resmi yang diterima sebelumnya.
“Dari awal tidak ada permohonan pelayanan Nataru di Boom Baru. Kami sudah menerbitkan surat tugas, SK, dan posko Nataru hanya di Tanjung Api-Api. Tiba-tiba Ekspres Bahari datang dan menjual tiket,” ungkapnya.
Ditegaskan Bintarto,sejak awal kapal Ekspres Bahari juga tidak pernah mengajukan permohonan sebagai angkutan Nataru, sehingga KSOP tidak menyiapkan pengawasan dan pelayanan khusus untuk itu di Pelabuhan Boom Baru.
“Keputusan kami murni karena faktor keselamatan. Angkutan laut Nataru berlangsung sampai 5 Januari 2026 dan dalam putusan kemarin tidak ada pelayanan angkutan Nataru di Boom Baru,” tegasnya.
KSOP Palembang memastikan akan menyelesaikan proses administrasi dan penegakan aturan atas pelanggaran yang dilakukan operator kapal.
“Kalau semua kewajiban administrasi dipenuhi, seluruh kekurangan teknis diselesaikan, dan kapal dinyatakan layak, tentu kami akan memberikan izin berlayar. Tapi selama belum, kami tidak akan mengeluarkan SPB,” pungkasnya.
