Kronologi Febri Bunuh Wanita Hamil di Hotel, Berawal Open BO Tak Sesuai baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Febrianto alias Febri (22), pembunuh Anti Puspita Sari (22), yang ditemukan tewas di kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pembunuhan itu terjadi karena open BO yang tidak sesuai kesepakatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan, sebelum kejadian, Anti wanita yang bersuami dan sedang hamil muda itu awalnya bertemu dengan Febri di salah satu hotel Palembang.

“Sebelum bertemu, keduanya (korban dan pelaku) terlibat perkenalan melalui media sosial (Mi-Chat dalam sebuah grup open BO Palembang),” kata Nandang, Kamis (16/10/2025).

Kemudian, keduanya sepakat untuk bertransaksi senilai Rp300 ribu untuk dua kali berhubungan layaknya suami istri dan berlanjut check-in di kamar No. 8 lantai 2 pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kamar itu, setelah Febri memberikan uang tersebut ke Anti, keduanya melakukan hubungan badan satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua korban menolak.

“Kemudian korban meminta pelaku keluar dari kamar,” katanya.

Dari situ, Febri pun tersulutu emosi. Dia marah dan seketika menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Pelaku juga mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua
tangan korban dengan jilbab warna pink,” katanya.

Usai memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor milik korban, kemudian melarikan diri ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.

“Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), pihak hotel yang curiga karena kamar belum dibuka hingga lewat waktu check-out, membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar dalam kondisi setengah telanjang,” ujarnya.

Dari informasi pihak hotel, kata dia, petugas gabungan segera datang ke lokasi untuk melakukan olak TKP.

“Melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa manset, jilbab, DVR CCTV, dan barang pribadi korban, serta membawa jenazah ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum et repertum,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku kabur ke daerah asalnya di Muara Padang. Sekitar pukul 12.00 WIB, pada Rabu (15/10), polisi kemudian berangkat ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

“Sekitar pukul 21.55 WIB, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk menghentikan pelarian tersebut,” jelasnya.

Atas pembuatannya, pelaku kini ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

“Sebagaimana Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.