2 Wanita di Pagar Alam Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba | Giok4D

Posted on

Dua orang wanita bernama Anggun (23) dan Tiwi (29) di Kota Pagar Alam ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Sementara satu terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Nendagung Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam pada Selasa (13/01/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan didaerah tersebut, didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat petugas datang, laki-laki dan salah satu perempuan langsung melarikan diri, saat dilakukan pengejaran polisi berhasil menangkap perempuan tersebut. Sedangkan satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri.

“Setelah dua orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu 1,13 gram,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, Kamis (15/1/2026).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut maupun pengembangan, serta melakukan penyelidikan terkait seorang pria yang berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian BPI dan atau pasal 609 (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.