Tri Wulansari (34), guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan menjadi tersangka kekerasan anak. Kasus ini bermula dari penertiban rambut siswa di sekolah tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat Tri menertibkan rambut siswa yang dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang. Namun, salah satu siswa menolak untuk dicukur. Siswa itu berlari, dan mengucapkan kata-kata tak pantas kepada Tri.
Kejadian itu berujung pada tindakan penamparan kepada siswa yang dilakukan Tri. Akhirnya, orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut laporan kasus itu diterima sejak Maret 2025.
“Itu perkara tahun lalu dari Maret 2025. Sebenarnya sudah beberapa kali kami upayakan mediasi, tapi tidak menemui titk terang,” kata Hanafi, Kamis (15/1/2026).
Hanafi menerangkan perkara yang dilaporkan keluarga korban memenuhi unsur pidana Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak. Unsur pidana tersebut didukung alat bukti dan keterangan para saksi.
“Dari hasil visum ada luka, unsurnya masuk, pemeriksaan saksi memang ada. Hasil cek visum ada luka,” katanya.
Meski telah menetapkan Tri sebagai tersangka, penyidik masih mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena pihak keluarga siswa menolak berdamai.
“Kita sudah upaya mediasi, melibatkan bahkan anggota DPRD tidak ada titik temu. Pelapor tuntut untuk diproses hukum. Kalau berdamai kan harus kedua belah pihak, namun pihak korban nggak mau damai,” ujarnya.
Hanafi menambahkan, Tri telah diperiksa dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Atas pertimbangan tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau dari gurunya kooperatif. Makanya kami juga tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Upaya mediasi pun masih terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah.
Penyidik bersama pihak kejaksaan telah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk membantu memediasi guru dan keluarga siswa agar perkara tersebut dapat menemukan jalan keluar.
“Kita dengan jaksa sudah bersurat ke bupati. Jadi kita coba bupati atau wabup atau kabag hukum nantinya membantu memediasikan kasus ini, agar bertemu titik terang,” ujarnya.
