Tiga orang eks pejabat di salah satu BUMN ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung Ruas Terpeka KM 100-112. Kejati Lampung juga menyita aset bernilai puluhan miliar dari ketiganya.
Aset tersebut berupaya uang tunai senilai Rp 4.099.256.765, kemudian ada perhiasan emas, 47 sertifikat tanah, puluhan handphone, 5 unit kendaraan roda 4, dan 3 unit sepeda mewah hingga jam tangan berbagai merk dengan total diperkirakan mencapai Rp 54 miliar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyatakan aset tersebut disita dari 4 lokasi berbeda.
“Bahwa dari rangkaian proses penyidikan tersebut Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat) dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah),” katanya, Senin (11/8/2025) malam.
Aswen menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar.
“Bahwa pada kurun waktu dari tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 6.357.000.000,” ucapnya.
Dalam kasus ini, total eks pejabat BUMN telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah IBN yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi V, WM alias WDD sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan di Divisi V.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.