Kiki yang Buron 3 Tahun Usai Bobol Rumah Tetangga Ditangkap Polisi

Posted on

KikiAditia (32) yang buron tiga tahun usai membobol rumah tetangganya akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di kediamannya.

Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Ardonis (38), Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Jumat, 8 Juli 2022 silam sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu depan rumah menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah untuk mengangkut barang-barang milik korban,” katanya, Minggu (8/6/2025).

Adapun barang yang dicuri pelaku seperti satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu buah LPG 3 kg, satu kompor gas, dan alat pancing.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanah Abang. Dari serangkaian penyelidikan pelaku berhasil kita tangkap,” katanya.

Pelaku Kiki Aditia warga Dusun VI, Desa Tanah Abang Utara, ditangkap polisi atas perkara penggelapan sepeda motor yang sedang ditangani oleh Polsek Tanah Abang. Dari hasil interogasi, ternyata pelaku juga melakukan pembobolan rumah.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial YD, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas, dan LPG 3 kg, sementara barang yang lain sudah dijualnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.