Kenapa Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Terjadi? Ini 3 Alasan Resmi

Posted on

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tahun ajaran 2024 periode kedua. Hal itu menjadi tanda tanya bagi sejumlah orang terutama pelamar yang dinyatakan lulus.

Setiap instansi yang melakukan pembatalan mempunyai alasan resmi hingga dikeluarkan putusan untuk menghapus nama-nam yang sebelumnya menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu dinyatakan batal. Alasan tersebut mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan.

Bagi yang ingin tahu jawabannya bisa menyimak rangkuman dari infoSumbagsel di bawah ini lengkap dengan informasi status hingga gaji dan tunjangan.

Berdasarkan laman BKN, diumumkan nama-nama peserta yang telah melengkapi data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen batal menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu karena beberapa alasan, yakni:

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri dibatalkan status kelulusan sebagai PPPK T.A. 2024 periode II di lingkungan instansi.

Pembatalan sebagai PPPK Paruh Waktu bisa terjadi karena peserta tidak memenuhi syarat. Misalnya karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Hal ini bisa terjadi setelah dilakukan pengisian DRH dan kelengkapan dokumen. Panitia melakukan pengecekan ulang serta memverifikasi data sudah sesuai atau belum.

Untuk alasan ketiga yakni karena peserta telah wafat sebelum dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu. Hal ini menjadikan status kelulusannya otomatis dibatalkan.

Ketiga alasan tersebut sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan. Sebagaimana yang berbunyi:

“Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:

– Mengundurkan diri
– Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran kepala BKN
– Meninggal dunia
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.”

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah PPK.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

PPP Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Adapun kewajiban lainnya yakni:

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah jawaban serta alasan dari pembatalan PPPK Paruh Waktu lengkap dengan informasi status hingga gaji dan tunjangan.

Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu

1. Mengundurkan Diri

2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

3. Meninggal Dunia

Status PPPK Paruh Waktu

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *