Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan pungutan liar dari OTT terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan. Ternyata, dugaan pungli untuk diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sudah lama dilakukan oleh tersangka N dan JS.
Diketahui, N merupakan Ketua Forum Kades, dan JS merupakan Bendara Forum Kades. Saat ini mereka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka ini sudah melakukan hal serupa sudah berlangsung lama, di bawah tahun 2025 ini tapi nilainya relatif lebih kecil daripada yang di OTT kemarin,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, dari hasil OTT tersebut tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah uang Rp 65 juta, dokumen dan HP.
“N dan JS kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025,” katanya.
Kata Adhryansah, saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke APH. Kini, kejaksaan melalui jalur Inteljen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran dana desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi.
“Dalam penangganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugian yang kecil tetapi lebih penting perbuatan mereka yang menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.