Kejari Terima Pembayaran Denda Rp 3 Miliar dalam Kasus Karhutla di Muba [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin menerima pembayaran denda uang senilai Rp 3 miliar dari terpidana Muhammad Nur Alim. Dia merupakan Manager ISPO HSE Officer di PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) yang terjerat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bayung Lencir.

Diketahui terpidana sudah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar atas keterlibatannya dalam kebakaran lahan seluas 3.890 hektar yang terjadi pada tahun 2023 di Muba. Kemudian terpidana melakukan pembayaran denda tersebut pada Rabu (18/6) pagi di kantor Kejari Muba.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kasi Intel Abdul Haris Augusto membenarkan pembayaran denda tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diterima langsung Kejari Muba, Aka Kurniawan.

“Ya benar, pagi tadi pembayaran denda itu dilakukan, dana yang diterima merupakan bagian dari pidana lingkungan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sekayu,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Abdul menegaskan jika denda tidak dibayar, terpidana akan menghadapi hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan. Namun jika denda sudah dibayar maka tambahan kurungan dua bulan tidak berlaku.

“Denda sudah dibayar oleh terpidana maka tambahan kurungan dua bulan tidak berlaku,” jelasnya.

Diketahui tindak pidana yang dilanggar oleh terpidana adalah pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di areal HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.