Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pelebaran bahu Jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagar Alam.
Dugaan korupsi proyek pelebaran jalan itu berada di Jalan Ratu Seruin lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kota Pagar Alam.
Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan tersangka yakni AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA, selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan dalam proyek senilai Rp 1.491.562.000.
Penetapan dua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Nomor 1069/L.6.18/FD2/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Ira Febrina mengatakan penyidik telah mengantongi dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Dari rangkaian pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian tersebut, kata dia, merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 523.628.719,38.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebagaimana yang telah dihitung oleh auditor,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan penahanan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing yakni berinisial D yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) dinas PUTR Kota Pagar Alam dan dua lainnya pihak ketiga yaitu H dan DI.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Ira Febrina menjelaskan kegiatan proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1.491.562.000. Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
