Kecelakaan maut terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam insiden itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pagar Alam Yoshar Yulizar tewas.
Kecelakaan itu terjadi di Jalintim Palembang-Kayuagung, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (19/12/205) sekitar pukul 23.45 WIB. Kecelakaan ini melibatkan mobil Toyota Innova Zenix warna hitam metalik bernopol BG-1327-WZ dengan truk tangki tronton Hino BG-8964-LU.
Toyota Innova Zenix dikemudikan oleh Muhammad Randy Ramalino (21), pegawai lapas, dengan penumpang Syapullah (22), pegawai lapas, serta Yoshar Julizar yang duduk di bangku tengah. Kendaraan tersebut melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang.
“Setibanya di lokasi kejadian pengemudi Innova Zenix mengantuk dan kurang konsentrasi sehingga terjadilah kecelakaan tersebut,” katanya.
Saat kejadian, Muhammad Randy Ramalino diduga mengantuk dan kurang konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang samping kiri truk tangki yang dikemudikan Reva Romadhany (27), dengan penumpang Muji.
“Akibat benturan keras tersebut, mobil Innova Zenix hilang kendali, menabrak pembatas jalan sebelah kiri, lalu terbalik,” katanya.
Akibatnya, Muhammad Randy Ramalino dan Yoshar Julizar mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Muhammad Randy Ramalino dinyatakan meninggal di RS Aroyan Indralaya, sementara Yoshar Julizar mengembuskan napas terakhir di rumah sakit umum di Palembang.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Sedangkan penumpang lain, Syapullah, mengalami luka lecet pada tangan, kaki, dan wajah. Pengemudi serta penumpang truk tangki dilaporkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka serius,” katanya.
Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 60 juta. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan beserta dokumen STNK dan SIM pengemudi.
“Hasil sementara penyelidikan menyimpulkan dugaan kelalaian berada pada pengemudi Toyota Innova Zenix yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat kurang menjaga jarak dan kehilangan konsentrasi saat berkendara,” ujarnya.
