Jembatan Muara Lawai Ambruk, Herman Deru Sebut Ada Pelanggaran Hukum

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, ambruk karena ada pelanggaran hukum. Sebab, ada empat kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas sekaligus di jembatan itu hingga membuat jembatan ambruk.

Dia meminta perusahaan yang memanfaatkan akses jembatan itu untuk membangun kembali jembatan. Sama seperti Jembatan Lalan di Musi Banyuasin yang ambruk ditabrak tongkang batu bara kemudian dibangun kembali oleh pengusaha yang memanfaatkan jalur sungai tersebut.

“Itu jalan negara dan roboh karena ada empat mobil yang ODOL. Ini pasti ada pelanggaran hukum, jadi saya minta kepolisian tegas dalam hal ini. Jika salah ya bangun kembali. Itu pernah terjadi. Jika Jembatan Lalan roboh karena ditabrak dari bawah oleh tongkang. Ini (Jembatan Muara Lawai) ditimpa dari atas,” ujar Deru, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya Kepala Dishub Sumsel Arinarsa mengatakan ambruknya jembatan itu melibatkan 4 truk angkutan batu bara dengan muatan 34 ton sampai dengan 45 ton yang melintas beriringan di atas jembatan tersebut.

Katanya, Jembatan Muara Lawai B itu berjenis jembatan CH (Calender Hamilton) yang dibangun pada 1987 atau berusia 38 tahun. Jembatan memiliki panjang 50 meter.

“Pada saat kejadian masing-masing truk hanya berisi satu sopir dan saat ini 1 di antara 4 sopir tersebut mengalami patah kaki dan sudah dibawa ke RS terdekat. Kemudian 3 lainnya mengalami luka-luka ringan,” katanya.

Tim Dishub Lahat di lapangan sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat namun sampai dengan saat ini belum bisa melakukan evakuasi truk yang berada di badan jembatan.

“Karena kondisi truk masih terdapat penumpukan muatan batu bara,” terangnya.