Delapan mahasiswa dan alumni Universitas Lampung (Unila) ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan Pratama Wijaya Kesuma dalam diksar Mahapel Unila. Ternyata, dalam melakukan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing mulai memukul, menendang hingga menginjak.
“Untuk mahasiswa inisialnya AA, AF, AS dan SY. Sementara untuk alumninya itu ada DAP, PL, RAN dan AI,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
“Sementara untuk perannya, AA ini menampar, memukul perut. Untuk AF ini menyeret, untuk AS ini menampar dan SY menampar dan menyeret. Alumni DAP itu menampar, PL ini menampar dan menedang, RAN ini menampar dan menginjak punggung sementara SY menampar dan menyeret,” sambungnya.
Terkait adanya kemungkinan penetapan tersangka baru, Indra menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Ia menyebutkan ada dua orang yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
“Tidak menutup kemungkinan, namun jika memang ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan. Kami juga informasikan ada dua orang lagi yang hingga kini masih kami periksa karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Indra juga menyampaikan terkait para tersangka yang tidak dilakukan penahanan.
“Tentunya dalam kita melakukan penahanan kepada tersangka, ada syarat subjektif maupun objektif yang harus kita penuhi. Syarat objektif misalkan ada ancamannya di atas 5 tahun atau mungkin diatur dalam undang-undang lagi pasal pengecualian,” jelasnya.
“Kemudian juga subjektivitas dari penyidik juga harus diukur. Apabila diduga tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan, menghilangkan barang bukti, ini salah satu alasan penyidik yang nantinya akan diputuskan, ditimbang terkait dua hal ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menyatakan penyebab kematian almarhum yang berstatus mahasiswa Unila Fakultas Ekonomi adalah sakit tumor.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Pratama sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/5/2025) lalu. Atas meninggalnya Pratama, pihak keluarga membuat laporan ke Polda Lampung.
Diksar ini dilaksanakan pada bulan November 2024 mulai dari tanggal 11 hingga 14. Kegiatan ini diikuti oleh korban bersama 5 orang rekannya.
