Ibu dan anak di Lampung, diperkosa dukun cabul. Modus pelaku yakni dengan ritual mandi kembang dann bisa menggandakan uang Rp 1 miliar.
Adapun identitas pelaku bernama Dedi (40) warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku menyetubuhi korban dan anaknya dengan dalih ritual mandi bunga.
“Pelaku ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban dan anaknya,” katanya, Selasa (11/11/2025).
“Para korban ini disetubuhi dengan dalih sebagai syarat mendapatkan uang Rp 1 miliar. Sebelum dilakukan perbuatan tersebut, korban ini dimandikan air 7 bunga,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Indik, urine pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Pelaku ini mengakui uang dari para korban ini untuk kebutuhan hidup serta membeli sapi serta memuaskan hasratnya. Hasil urine pelaku ini positif narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Dedi dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
