Sepasang suami istri di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena nekat mengedarkan ekstasi di acara hajatan. Keduanya yakni Hendri (49) dan RA Karnati (44).
Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) malam di Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam.
Kasat Narkoba AKP Alimin mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2025.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi hajatan di Desa Tanjung Tebat. Petugas pun melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025)
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang melakukan pengintaian mendapati kedua pelaku yang merupakan pasutri tersebut sedang menjaga lapak warung di lokasi hajatan. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam dan dompet warna silver berisi 96 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna di dekat tempat duduk keduanya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial P. Saat ini, identitas P masih kami dalami,” katanya.
Alimin menjelaskan barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni 1 plastik klip berisi 22 butir ekstasi warna merah muda berbentuk granat, 1 plastik klip berisi 20 butir ekstasi warna hijau berbentuk kepala kodok, 1 plastik klip berisi 8 butir ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken.
Kemudian ada 1 plastik klip berisi 9 butir ekstasi warna merah muda dan hijau berbentuk persegi logo LV, 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi warna merah muda berbentuk kerang, 1 plastik klip berisi 1 butir ekstasi warna biru dan hijau berbentuk transformer
Lalu, 1 plastik klip berisi 30 butir ekstasi warna kuning dalam 30 paket kecil, 1 plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dan hijau, 1 dompet warna silver, 1 kantong plastik hitam, 1 unit HP Vivo 1940 warna hitam-merah marun, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernopol BG-8479-VA.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
