Seorang karyawati toko elektronik di Kota Jambi, bernama Sri Rahayu alias Ayu (30), ditangkap polisi. Dia ditangkap usai menggelapkan uang penjualan barang senilai Rp 38 juta untuk membayar tagihan paylater.
Pelaku menggelapkan uang perusahaan dari salah satu toko yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah mengatakan di perusahaan pelaku bekerja sebagai HRD yang merekrut dan mengontrol sales. Pelaku juga merangkap untuk penagihan kepada konsumen.
“Kerugian Rp 68 juta yang tidak disetorkan. Namun yang dipakai pelaku ini Rp 38 juta. Dia bertiga (pelaku lain) dipakai (uang kerugian),” kata Marwi, Senin (23/6/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga November 2024. Melihat ada ketidaksesuaian laporan keuangan, pemilik toko melaporkan kasus ini ke Polsek Pasar.
“Uangnya tidak disetorkan ke kasir melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya membayar tagihan paylater setiap bulannya,” ujar Marwi.
Kepada polisi, Ayu mengaku menilap uang tersebut karena khilaf. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya.
“Uangnya (habis) dipakai nongkrong, untuk makan,” kata Ayu.
Atas perbuatannya, Ayu akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dia terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.