Gabah Sumsel Bakal Naik Dua Kali Lipat, Lahan 1.800 Hektare Siap Digarap

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru optimis program cetak sawah akan berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Program itu akan membuat hasil gabah kering panen (GKP) meningkat dua kali lipat. Ditambah lagi, pemerintah tak mengimpor beras sehingga akan menjadikan Sumsel sebagai lumbung pangan.

“Jika hasil panen bisa dua kali dari luas baku sawah yang dicetak, maka Sumsel bisa menyumbang lebih banyak untuk ketahanan pangan nasional. Ini bukan sesuatu yang muluk-muluk,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Program cetak sawah di Sumsel akan dilakukan di 9 kabupaten. Paling luas di Ogan Komering Ilir (OKI) yang mencapai 11.400 hektare dan paling rendah di Musi Rawas 200 hektare.

Sementara 8 daerah lainnya Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 10.600 hektare, Ogan Ilir 10.600 hektare, Musi Banyuasin (Muba) 9.400 hektare, PALI 3.200 hektare, Muara Enim 1.764 hektare, Muratara 600 hektare, dan Empat Lawang 236 hektare.

“Pada tahun 2025, program cetak sawah di Sumsel ditargetkan mencakup luas 48.000 hektare,” katanya.

Herman Deru menyebut, lahan seluas 1.800 hektare sudah siap digarap dan ditandatangani bersama mitra pelaksana, yaitu jajaran TNI. Penandatanganan kontrak dilakukan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto bersama perwakilan Dinas Pertanian dari Muara Enim, OKU Timur, Musi Rawas, dan PALI.

“Dengan bertambahnya luas baku sawah (LBS), produksi gabah kering giling juga akan meningkat. Bukan hanya karena luasnya bertambah, tapi juga karena bisa panen dua kali,” tambahnya.

Diperkirakan dari 48.000 hektare lahan, kata Herman Deru, akan dihasilkan sekitar 300 ribu ton gabah kering giling jika panen dilakukan satu kali.

Angka ini akan menjadi 600 ribu ton jika panen dilakukan dua kali setahun. Untuk itu, dia meminta seluruh stakeholder gerak cepat agar program berjalan maksimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel Bambang Pranomo menyebut dari alokasi 48.000 hektare, sekitar 23.800 hektare masih menunggu kontrak dan telah direlokasi oleh pemerintah pusat.

Bambang juga menjelaskan kriteria lokasi cetak sawah, antara lain kawasan dengan luas lebih dari 50 hektare dalam satu tata kelola air, memiliki status kepemilikan tanah yang jelas, bukan kawasan hutan atau lahan sengketa, serta berada di wilayah budidaya sesuai tata ruang.