Eks Wawako Palembang Fitrianti dan Suami Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mantan Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami, Dedi Siprianto, mantan anggota DPRD Palembang dengan pidana penjara 8,5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Palembang, Selasa (20/1/2026). Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020-2023.

Pada saat itu, terdakwa Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang. Sementara Dedi Suprianto saat itu menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang Syahran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan penyesalan. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam menjalani sidang.

“Menuntut kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Palembang dengan menjauhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pitrianti Agustinda dengan pidana penjara 8,5 tahun,” tegas Jaksa.

Selain itu, lanjut Jaksa terdakwa Fitrianti harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.

“Menuntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan akan disita aset dan dilelang jaksa. Dan apabila uang pengganti tidak cukup maka digantikan dengan penjara 4,5 tahun,” ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Dedi dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

“Dan menuntut menuntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta. Apabila tidak dibayarkan akan disita aset dan dilelang jaksa. Dan apabila uang pengganti tidak cukup maka digantikan dengan penjara 4,5 tahun,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa dana BPPD yang semestinya digunakan untuk operasional PMI justru diselewengkan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk:

Pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dengan uang muka Rp 115,9 juta, serta cicilan Rp 22,48 juta per bulan yang dibayar menggunakan dana PMI hingga lunas pada Maret 2022.

Pembelian mobil Toyota Hilux pada tahun 2023 dengan uang muka Rp 107 juta, dan cicilan sebesar Rp 14,9 juta per bulan, yang dilunasi lebih cepat pada November 2024 sebesar Rp 321,8 juta.

JPU menegaskan, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset PMI dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain itu, dana PMI juga diduga digunakan untuk pembayaran papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial dan keperluan rumah tangga pribadi.

Selama periode 2020 hingga 2023, total dana yang diterima oleh UTD PMI Palembang mencapai Rp 83,77 miliar. Namun berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan, ditemukan bahwa dana tersebut tidak dikelola secara akuntabel dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,09 miliar.