Terdakwa yang memalsukan 355 kontrak pembiayaan sepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan, yakni Habib Dhia Rabbani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, empat tahun penjara.
Terdakwa Habib melakukan pemalsuan pembiayaan sepeda motor atau fidusia membawa salah satu perusahaan leassing di Palembang. Akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7,8 miliar.
Tuntutan ini dibacakan JPU Fatimah di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, Senin (19/1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,secara bersama-sama merugikan perusahaan dan memperkaya diri sendiri.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara. Dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 80 hati,” tegasnya.
Dalam dakwaan, terdakwa Habib Dhia Rabbani merupakan karyawan outsourcing salah satu leasing bertugas sebagai field verified atau surveyor. Terdakwa diduga bekerja sama dengan makelar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun keenam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin dan Ida.
Modus operandi yang digunakan, terdakwa dan para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga foto dokumentasi rumah dan lokasi fiktif.
Kemudian, terdakwa mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi internal perusahaan leasing tersebut seolah-olah telah melakukan survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, untuk melancarkan proses persetujuan kredit sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA).
Besaran uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan dan kelengkapan data fiktif yang diajukan.
Setelah kontrak pembiayaan disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak.
Ratusan sepeda motor tersebut justru diambil oleh pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, ratusan kontrak tersebut masuk kategori kredit macet.
Dari setiap kontrak fiktif yang berhasil diloloskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 1 juta. Dengan total 355 kontrak palsu, Habib meraup uang hingga Rp 355 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal perusahaan leasing itu menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
Audit internal kemudian menemukan 119 kontrak bermasalah, yang setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim pusat, jumlahnya membengkak menjadi 355 kontrak fiktif.
Usai memalsukan kontrak, terdakwa melarikan diri ke luar kota Palembang. Dan setelah 8 bulan melarikan diri, terdakwa berhasil ditangkap di Yogyakarta.
