Dua Kurir Sabu Antarwilayah Diciduk BNNP Sumsel di Muba

Posted on

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu antarwilayah. Dalam kasus ini, dua orang sebagai kurir turut diamankan.

Adpaun kedua pelaku yakni berinsial TQ (20) warga Palembang, Sumsel, dan PZ (26) warga Kabupaten PALI, Sumsel.

Kedua kurir sabu ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Bayung Lincir-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Senin (29/12/2025) lalu sekitar pukul 06.35 WIB.

“Benar kami BNNP Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba antarwilayah dan mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Sialagan kepada infoSumbagsel, Senin (5/1/2026).

Hisar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi analisis intelijen terkait pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun-PALI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen mendeteksi pergerakan kurir dari PALI menuju Indragiri Hilir-Pekanbaru pada 28 November 2025.

“Kami (BNNP) Sumsel membentuk tim operasional, yang berkolaborasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI, Bea Cukai Sumbagtim, serta Satuan Intelkam Polres Lubuklinggau untuk menyergap kendaraan target,” katanya.

Sekitar pukul 06.35 WIB, tim berhasil mendapati kendaraan tersangka. Saat itu terdeteksi satu unit Toyota Innova Reborn yang membawa barang bukti narkoba dan satu unit Daihatsu Sigra yang berperan sebagai pengawal.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Innova Reborn didapati 10 bungkus besar yang diduga berisi narkotika,” kata Hisar.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan untuk rilis akan segera dilakukan.

“Nanti akan kami rilis untuk tangkapan kedua kurir narkoba ini,”ujarnya.